Penghentian Operasi Sembilan BPR: Langkah OJK Demi Kesehatan Sektor Perbankan
Sembilan Bangk Ditutup Pemerintah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha dari sembilan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2024. Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas dan kesehatan sektor perbankan. Pencabutan izin ini didasarkan pada keputusan anggota Dewan Komisioner OJK, yang telah memberikan kesempatan kepada direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah OJK ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 29 Desember 2023, mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan terhadap Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Kebijakan ini diambil setelah Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa dalam anggaran 2024 diperkirakan ada 12 BPR yang berpotensi ditutup.
Menurut Purbaya, biasanya hanya sekitar tujuh hingga delapan BPR yang mengalami penutupan setiap tahunnya. Namun, dengan adanya program konsolidasi yang diperkenalkan oleh OJK tahun ini, jumlah tersebut diperkirakan meningkat menjadi 12 BPR. Ini menunjukkan upaya OJK untuk lebih mengintensifkan pengawasan dan penyehatan di sektor perbankan.
Berikut adalah sembilan BPR yang izin usahanya dicabut oleh OJK:
- BPR Wijaya Kusuma di Madiun, izin usahanya dicabut sesuai dengan keputusan OJK karena telah berada dalam pengawasan khusus sejak Juli 2023.
- BPRS Mojo Artho di Kota Mojokerto, kehilangan izin usahanya berdasarkan keputusan OJK pada Januari 2024.
- BPR Usaha Madani Karya Mulia (UMKM), pencabutan izinnya diumumkan pada Februari 2024 setelah sebelumnya diberi status pengawasan dan penyehatan.
- BPR Pasar Bhakti Sidoarjo, izin usahanya dicabut pada Februari 2024, dan LPS akan menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan.
- Perumda BPR Bank Purworejo, keputusan pencabutan izin dikeluarkan pada Februari 2024, setelah sebelumnya diberi waktu untuk penyehatan.
- BPR EDC CASH, izin usahanya dicabut pada akhir Februari 2024, setelah sebelumnya masuk dalam pengawasan penyehatan.
- BPR Aceh Utara, izin usahanya dicabut pada awal Maret 2024, juga karena alasan kesehatan keuangan yang kurang.
- BPR Sembilan Mutiara di Pasaman Barat, Sumatera Barat, izin usahanya dicabut pada April 2024, setelah masuk dalam pengawasan resolusi.
- BPR Bali Artha Anugrah, menjadi bagian dari tindakan pengawasan OJK dengan pencabutan izinnya pada April 2024.
Pencabutan izin ini merupakan langkah penting yang
diambil OJK dalam rangka menjaga kesehatan dan stabilitas sektor perbankan di
Indonesia. Langkah ini juga menunjukkan komitmen OJK untuk melindungi konsumen
dan memastikan bahwa industri perbankan dapat beroperasi dengan prinsip
kehati-hatian.