Transformasi Status Jakarta: Menuju Era Baru Tanpa Mahkota Ibu Kota
Kota Jakarta era baru |
Transformasi Status Jakarta: Menuju Era Baru Tanpa Mahkota Ibu Kota
Jakarta yang selama ini dikenal sebagai pusat pemerintahan
dan ibu kota negara Indonesia, mengalami perubahan dramatis. Supratman Andi
Agtas, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, mengumumkan bahwa Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2007, yang menetapkan Jakarta sebagai ibu kota, resmi kehilangan
statusnya pada 15 Februari lalu. Pernyataan ini muncul sebagai konsekuensi
langsung dari pemberlakuan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang
telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.
"Jakarta kini berada pada titik balik, menyusul
penyesuaian statusnya akibat UU IKN," ungkap Supratman di Kompleks
MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Menurut UU IKN, Jakarta harus menyesuaikan statusnya
paling lambat dua tahun setelah UU tersebut diundangkan, yang berarti deadline
yang ditetapkan adalah 15 Februari 2024.
Status Jakarta sebagai ibu kota akan secara resmi digantikan
oleh Nusantara di Kalimantan, namun peralihan ini membutuhkan penerbitan
Keputusan Presiden sebagai landasan hukumnya. Supratman menegaskan bahwa Baleg
DPR kini bergerak cepat untuk membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus
Jakarta (RUU DKJ), yang akan mengatur posisi baru Jakarta pasca-kehilangan
statusnya sebagai ibu kota.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa meski Jakarta kehilangan
status ibu kotanya, kota ini akan tetap memiliki peranan penting sebagai pusat
ekonomi, keuangan, dan industri melalui RUU DKJ yang akan datang. "Kita
perlu mempercepat proses untuk mengatasi kekosongan status Jakarta,"
imbuhnya.
Rencana kerja Baleg DPR mencakup rapat kerja dengan
pemerintah untuk mendiskusikan RUU DKJ yang dijadwalkan pada Kamis, 6 Maret.
Supratman berambisi untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini dalam waktu 10 hari
kerja, menanggapi kebutuhan mendesak akan penyelesaian status Jakarta.
Langkah ini merupakan bagian dari transisi besar Indonesia,
di mana Jakarta bersiap untuk menyerahkan mahkotanya sebagai ibu kota kepada
Nusantara di Kalimantan Timur, dengan rencana perpindahan ibu kota yang
dijadwalkan pada tahun 2024.
DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo, lengkap
dengan daftar inventaris masalah (DIM) yang berkaitan dengan RUU DKJ, sebagai
bagian dari proses persiapan untuk transisi yang penting ini. Inisiatif ini
tidak hanya menandai sebuah era baru bagi Jakarta tapi juga bagi seluruh
Indonesia, dalam menghadapi dinamika perubahan dan pembangunan nasional.