Transformasi Status Jakarta: Menuju Era Baru Tanpa Mahkota Ibu Kota


Jakarta era baru
Kota Jakarta era baru

Transformasi Status Jakarta: Menuju Era Baru Tanpa Mahkota Ibu Kota

Jakarta yang selama ini dikenal sebagai pusat pemerintahan dan ibu kota negara Indonesia, mengalami perubahan dramatis. Supratman Andi Agtas, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, mengumumkan bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, yang menetapkan Jakarta sebagai ibu kota, resmi kehilangan statusnya pada 15 Februari lalu. Pernyataan ini muncul sebagai konsekuensi langsung dari pemberlakuan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

"Jakarta kini berada pada titik balik, menyusul penyesuaian statusnya akibat UU IKN," ungkap Supratman di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Menurut UU IKN, Jakarta harus menyesuaikan statusnya paling lambat dua tahun setelah UU tersebut diundangkan, yang berarti deadline yang ditetapkan adalah 15 Februari 2024.

Status Jakarta sebagai ibu kota akan secara resmi digantikan oleh Nusantara di Kalimantan, namun peralihan ini membutuhkan penerbitan Keputusan Presiden sebagai landasan hukumnya. Supratman menegaskan bahwa Baleg DPR kini bergerak cepat untuk membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), yang akan mengatur posisi baru Jakarta pasca-kehilangan statusnya sebagai ibu kota.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa meski Jakarta kehilangan status ibu kotanya, kota ini akan tetap memiliki peranan penting sebagai pusat ekonomi, keuangan, dan industri melalui RUU DKJ yang akan datang. "Kita perlu mempercepat proses untuk mengatasi kekosongan status Jakarta," imbuhnya.

Rencana kerja Baleg DPR mencakup rapat kerja dengan pemerintah untuk mendiskusikan RUU DKJ yang dijadwalkan pada Kamis, 6 Maret. Supratman berambisi untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini dalam waktu 10 hari kerja, menanggapi kebutuhan mendesak akan penyelesaian status Jakarta.

Langkah ini merupakan bagian dari transisi besar Indonesia, di mana Jakarta bersiap untuk menyerahkan mahkotanya sebagai ibu kota kepada Nusantara di Kalimantan Timur, dengan rencana perpindahan ibu kota yang dijadwalkan pada tahun 2024.

DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo, lengkap dengan daftar inventaris masalah (DIM) yang berkaitan dengan RUU DKJ, sebagai bagian dari proses persiapan untuk transisi yang penting ini. Inisiatif ini tidak hanya menandai sebuah era baru bagi Jakarta tapi juga bagi seluruh Indonesia, dalam menghadapi dinamika perubahan dan pembangunan nasional.

 



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url