Pengamanan 59 Rohingya di Pekanbaru: Upaya Polisi Atasi Penampungan Ilegal
Di tengah malam yang sunyi, tim kepolisian dari Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau, berhasil mengungkap sebuah tempat penampungan ilegal di Jalan Cipta Karta, Kecamatan Tuah Madani. Lokasi ini menjadi tempat persembunyian bagi 59 pria etnis Rohingya, yang diduga kuat diselundupkan oleh para cukong. Aksi penampungan ini terbongkar pada awal pekan, menandai sebuah langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Kepala Unit Kriminal Khusus, Kompol Bery Juana Putra,
membenarkan temuan tersebut, mengungkapkan bahwa lokasi penampungan yang mereka
temukan beroperasi tanpa izin resmi. Keterbatasan dalam berkomunikasi menjadi
salah satu hambatan utama, mengingat perbedaan bahasa antara petugas dan para
pengungsi. Untuk mengatasi masalah ini, Polresta Pekanbaru berencana untuk
bekerja sama dengan penerjemah bahasa.
Operasi penggerebekan tidak hanya mengamankan para
pengungsi, tetapi juga tiga warga negara Indonesia yang diduga keras berperan
sebagai agen penyelundupan. Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk
memahami peran mereka dalam jaringan penyelundupan ini.
Kejadian serupa juga tercatat beberapa hari sebelumnya,
dimana Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan 14 individu diduga pengungsi
Rohingya di Kelurahan Simpang Tiga. Laporan dari warga setempat yang resah
dengan keberadaan mereka di pinggir jalan memicu aksi cepat dari kepolisian.
Kasus-kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh pihak
berwenang dalam mengatasi masalah penyelundupan manusia dan penampungan ilegal.
Keterlibatan komunitas lokal dalam melaporkan aktivitas mencurigakan menjadi
kunci penting dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap kelompok
rentan.